Artikel

IMO Member State Audit Scheme (IMSAS) dilakukan untuk Indonesia pada tahun 2023

Upaya yang dilakukan sebelum, saat, dan setelah pelayaran memiliki dampak terhadap bagaimana kapal tersebut dapat menjalani perjalanan mereka dengan aman dan selamat. Keselamatan kapal menjadi aspek krusial yang tidak dapat dipandang remeh dalam setiap fase pelayaran. Untuk Indonesia, tahun 2023 akan menjadi tahun yang berbeda di tahun-tahun sebelumnya. Indonesia selaku anggota International Maritime Organization (IMO) akan menghadapi IMO Member State Audit Scheme (IMSAS).

Apa itu IMSAS? Kapan pelaksanaannya?

Audit IMSAS dilakukan untuk memeriksa tentang penerapan aturan hukum laut internasional yang dikeluarkan oleh IMO agar dapat berjalan secara efektif dan produktif disemua negara anggotanya. Indonesia telah meratifikasi aturan IMO tentang Safety of Life at Sea (SOLAS) dan Maritime Pollution (MARPOL). Dengan begitu, Indonesia menjadi negara yang berkewajiban melaksanaan atau mengimplementasikan instrumen-instrumen International Maritime Organization (IMO) yang terkait dengan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim. Untuk Indonesia, awalnya audit dijadwalkan pada tahun 2022, namun diundur akan dilaksanakan audit pada tahun 2023.

Apa saja yang diperiksa?

Apa saja hal yang akan diperiksa pada IMSAS 2023 nanti? Beberapa ruang lingkup audit pada IMSAS meliputi administrasi, hukum, dan bidang teknis dengan detail sebagai berikut:

  • Umum.
  • IMO Mandatory instrument.
  • Kewajiban dan tanggung jawab.
  • Area yang akan dicakup oleh Skema.
  • Yurisdiksi.
  • Organisasi dan Otoritas.
  • Legislasi, aturan, dan regulasi.
  • Promulgasi dan IMO Mandatory instrument beserta aturan dan regulasi wajib IMO.
  • Enforcement Arrangements.
  • Kontrol, survei, inspeksi, audit, verifikasi, persetujuan, dan sertifikasi fungsi.
  • Seleksi, otorisasi, pemberdayaan, dan pemantauan dari RO terhadap kesesuaian kriteria, dan surveyor yang dinominasikan.
  • Investigasi harus dilaporkan ke IMO; dan
  • Pelaporan ke IMO dan serta pada organisasi lain yang mengatur tentang administrasinya.

(IMO, 2013a, sub-ayat 7.4).

IMO Member State Audit Scheme (IMSAS).

IMO memiliki peraturan-peraturan yang menjadi digunakan sebagai pedoman oleh seluruh negara anggota yang disebut IMO Instruments dan ini bersifat wajib diterapkan. Dalam audit IMSAS nantinya penerapan IMO Instruments menjadi salah satu point yang akan diperiksa. Mandatory IMO Instruments yang tercantum dalam audit, antara lain adalah SOLAS 1974, SOLAS PROTOCOL 1988, MARPOL 73/78, MARPOL PROTOCOL 1997, STCW 1978, LOAD LINES 1966 (LL66), LL 66 PROT 1988 TONNAGE 1969, COLREG 1972, dan Resolusi a.1141(31) tahun 2019 yang menunjukkan Non-Exhaustive, List mengenai kewajiban negara anggota berkaitan dengan IMO instrumen yang relevan dengan IMO Instrument Implementation Code.

Siapa yang terlibat?

Mengingat kompleksitas audit yang dilakukan IMO, serta banyaknya intansi yang terlibat maka banyak hal yang harus dipersiapkan. Kerjasama dari berbagai pihak sangat diperlukan, terutama dai pihak yang berperan sebagai kunci dalam menjamin kepatuhan aturan-aturan dan norma di bidang maritim, seperti IMO, Pemerintah, Recognized Organization (RO), Perusahaan Pelayaran, dan Kru kapal. Dengan menjadi mandatori IMSAS menunjukkan bahwa Indonesia sangat serius mengimplementasikan berbagai ketentuan IMO dalam menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku di dunia internasional.

Apa konsekuensinya?

Mandatory IMSAS memiliki konsekuensi yang dinilai sangat berat untuk negara anggota IMO. Bagi kapal-kapal dalam negeri yang tidak memenuhi standar keselamatan sesuai yang ditentukan dalam IMSAS, maka kapal tersebut tidak akan bisa berlayar ke luar negeri yang telah meratifikasi IMSAS. Sebaliknya juga begitu, Indonesia berhak menolak kapal berbendera asing, khususnya kapal yang berasal dari negara peratifikasi IMSAS untuk tidak masuk ke perairan nasional bila kapal-kapal asing tersebut tidak comply dengan IMSAS.

Anda juga dapat membaca artikel ini di LinkedInSee this article in English.