Penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri Untuk Mendukung Substitusi Produk Impor
Tingkat komponen dalam negeri (TKDN) menjadi sorotan utama dalam bidang perindustrian di Indonesia. Pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) serta memperbesar TKDN untuk mewujudkan kemandirian sektor industri dalam negeri. Dalam Rapat Koordinasi Monitoring Implementasi Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk UMKM-Koperasi, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo mengingatkan tentang peningkatan target penggunaan produk dalam negeri harus diimbangi upaya perbaikan ekosistem agar mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah telah menetapkan bahwa produk dalam negeri yang wajib digunakan dalam pengadaan barang dan jasa harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25%. Besaran nilai TKDN dibuktikan dengan sertifikat TKDN yang merupakan bukti legalitas nilai TKDN sebuah produk.
Ilustrasi proses pencatatan manual (2022). Foto: Pranala Digital Transmaritim
Apakah iStow Sudah Memenuhi TKDN?
iStow merupakan produk loading computer software pertama dan satu-satunya di Indonesia yang berhasil mendapatkan sertifikat TKDN dengan nilai TKDN 75,82%. Hal tersebut membuktikan bahwa iStow sudah siap digunakan dalam pengadaan barang dan jasa untuk mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
Dengan berhasilnya iStow mendapatkan sertifikat TKDN ini besar harapan kami iStow dapat mengambil peran penting dalam proses pengadaan barang dan jasa khusunya pada sektor maritim Indonesia. Dan iStow akan memberikan dampak yang besar dalam program substitusi produk impor.