Regulasi Double Hull Diubah Setelah Insiden MT. Exxon Valdez?
25 Oktober 2024
Operasi penyaringan minyak berlangsung di lapisan minyak tebal dekat Pulau Latouche di ujung barat daya Prince William Sound, Alaska, pada tanggal 1 April 1989, seminggu setelah kapal tanker Exxon Valdez kandas. (1989). Foto: Chris Wilkins, AFP/Getty Images
Setelah insiden Exxon Valdez, Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan Oil Pollution Act (OPA) 1990, yang mewajibkan semua kapal tanker baru memiliki lambung ganda (double hull).
Pada 24 Maret 1989, di hari Sabtu yang cerah pada hamparan putihnya landscape daratan Alaska, sebuah musibah ekologi dan laut terbesar dalam sejarah, terjadi saat itu. Laut Alaska seketika berubah menjadi hitam pekat setelah sebuah kapal tanker raksasa pengangkut minyak yang dinahkodai oleh Joseph Hazelwood, MT. Exxon Valdez (IMO number: 8414520) yang memiliki dimensi panjang 301 meter dan lebar 51 meter itu, menabrak karang Bligh Reef di Prince William Sound, Alaska, menyebabkan salah satu tumpahan minyak terbesar dalam sejarah. Lebih dari 11 juta galon minyak mentah tumpah ke laut, menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah.
Ekosistem laut, termasuk ikan, burung, dan mamalia laut, terpengaruh secara drastis, dan pembersihan tumpahan membutuhkan waktu bertahun-tahun. Upaya pembersihan besar-besaran yang melibatkan ribuan orang pun akhirnya dilakukan. Dalam artikel yang diterbitkan oleh National Geographic berjudul Exxon Valdez changed the oil industry forever—but new threats emerge, jumlah korban tewas terakhir termasuk 250.000 burung laut, hampir 3.000 berang-berang laut, 300 anjing laut pelabuhan, 250 elang botak, 22 paus pembunuh, dan miliaran telur salmon. Populasi ikan haring Pasifik, yang merupakan andalan industri perikanan lokal, menurun drastis, membuat banyak nelayan lokal mengalami kebangkrutan.
Setelah insiden tersebut, Pemerintah Amerika Serikat merespon dengan mengeluarkan Oil Pollution Act (OPA) 1990, yang kemudian disahkan menjadi undang undang oleh Presiden George H.W. Bush pada 18 Agustus 1990. Salah satu poin penting dari OPA 1990 yaitu mewajibkan semua kapal tanker baru memiliki lambung ganda (double hull). Lambung ganda memiliki dua lapisan lambung untuk mencegah tumpahan minyak jika lambung luar rusak. Aturan ini kemudian diterapkan secara global termasuk oleh IMO untuk mencegah kecelakaan serupa dan untuk melindungi lingkungan dari dampak yang ditimbulkan akibat kecelakaan tersebut. Selain itu, OPA 1990 menetapkan hukuman yang berat bagi pihak yang melanggar peraturan terkait tumpahan minyak, termasuk denda finansial besar dan tanggung jawab atas biaya pemulihan lingkungan.
Apa itu Lambung Ganda (Double Hull)?
Lambung ganda adalah desain di mana kapal memiliki dua lapisan lambung, lapisan luar (hull eksternal) yang merupakan lapisan kedua di luar lambung bagian dalam dan berfungsi sebagai pelindung tambahan. Jika terjadi kebocoran atau kerusakan pada lambung bagian dalam, lambung bagian luar akan berfungsi sebagai penghalang untuk mencegah tumpahan minyak atau bahan berbahaya masuk ke laut, serta lapisan dalam (hull internal) yang memisahkan tangki kargo dari laut serta menampung muatan kapal, seperti minyak atau cairan berbahaya lainnya. Desain ini dirancang untuk meningkatkan keamanan kapal, terutama pada kapal tanker yang mengangkut minyak atau bahan berbahaya lainnya. Di antara kedua lapisan lambung ini terdapat ruang kosong yang dikenal sebagai void space. Keuntungan utama lambung ganda adalah jika lapisan luar lambung rusak akibat tabrakan atau grounding, lapisan dalamnya masih bisa melindungi tangki kargo dari kebocoran. Hal ini dapat mengurangi risiko tumpahan minyak ke laut.
Dengan semakin meningkatnya produksi serta kebutuhan akan kapal tanker baru dan juga kesadaran akan ancaman keselamatan lingkungan yang bisa muncul dari kapal single hull, mulai dari tahun 2010, kapal tanker dengan lambung tunggal (single hull) secara bertahap dihapuskan dan dilarang beroperasi di banyak perairan internasional.