Penataan muatan yang tidak benar beresiko menjadi penyebab kebakaran kapal
01 Januari 2023
Rabu, 16 Nopember 2022 KM. Mutiara Timur 1 mengalami kebakaran hebat di perairan kabupaten Karangasem. Kejadian kapal terbakar perlu diberikan perhatian yang cukup besar dalam bidang pelayaran, berdasarkan data investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terjadi 68 kasus kebakaran selama tahun 2007 sampai dengan 2022. Kebakaran kapal dapat terjadi pada berbagai tipe, ukuran dan rute operasi kapal dengan barbagai kondisi, sehingga dapat menyebabkan kerugian baik untuk manusia, untuk kapal maupun properti yang ada di sekitar kejadian.
Kapal merupakan transportasi yang memiliki resiko tingkat tinggi dapat mengalami kebakaran. Seperti yang terjadi pada KM. Mutiara Timur 1 yang diduga kebakaran disebabkan karena masalah muatan bahan kimia. Beberapa bagian pada kapal dapat menyebabkan kapal mengalami kebakaran, diantaranya pada sistem permesinan kapal (Main engine, aux engine, pompa), sistem bahan bakar, aktifitas manusia (kru dan penumpang), sistem propulsi, instalasi kelistrikan kapal, cargo control system, muatan dan atau kendaraan yang di muat, maupun penyebab lain yang berasal dari luar kapal.
KM. Mutiara Timur 1 Terbakar di Selat Bali (2022). Foto: Antara
Muatan juga dapat menjadi penyebab terjadinya kebakaran kapal, contohnya pada kapal kontainer. Hasil investigasi KNKT kapal kontainer yang mengalami kebakaran kapal sebanyak 7% dari total kebakaran kapal yang telah terjadi di Indonesia selama periode 2007-2022. Kebakaran kapal kontainer sering dimulai dalam kontainer/ muatan, yang dapat disebabkan oleh non-deklarasi atau kesalahan deklarasi kargo berbahaya, seperti self-igniting charcoal, bahan kimia, dan baterai. Kesalahan deklarasi muatan ini terjadi ketika kontainer/ muatan dikemas dan disimpan secara tidak benar ketika dikapal, penataan muatan yang tidak benar ini dapat mempersulit deteksi dan pemadaman kebakaran.
International Union of Marine Insurance Group tentang keselamatan kebakaran kapal kontainer membuat rekomendasi kepada Organisasi Maritim Internasional (IMO) sehubungan dengan peningkatan kemampuan deteksi kebakaran dan pemadam kebakaran di atas kapal kontainer. Rekomendasi ini juga di dukung dengan diterapkannya IMDG Codes untuk melakukan penataan muatan berbahaya di atas kapal.